Selanjutnya, kata Syarif, tim kemudian menuju tiga sel Iain atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
“Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana,” ungkap Syarif.
Kemudian tim menuju ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan awaI terhadap lima pihak yang diamankan yaitu Wahid Husein, Dian Anggraini, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
“Di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menuju ke kediaman IK, isteri FD di daerah Menteng,dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
“Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Syarif.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.(sam)