Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Kalaps Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga KPK melakukan tangkap tangan Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) istri dari Fahmi Darmawansyah.
“Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan WH, Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB,” kata Syarif.
Dari rumah Wahid Husein, tim juga mengamankan dua unit mobil masing-masing unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
“Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan 410 dolar AS. Dua mobil tersebut kemudian Langsung dibawa ke fedung KPK. Sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin,” tuturnya.
Secara paralel, lanjut Syarif, tim lainnya mengamankan Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim mengamankan uang Rp27.255.000 dan yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
“Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD dan AR. Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang,” kata Syarif.
Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim KPK mengamankan uang Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS.
“Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pernbelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya dan juga menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi,” ujarnya.