Ratusan Pejabat Banyuwangi Laporkan Kekayaan ke KPK

Ratusan Pejabat Banyuwangi Laporkan Kekayaan ke KPK
Para pejabat saat melaporkan LHKPN di BKD

BANYUWANGI – Ratusan pejabat eselon dua dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan harta kekayaan mereka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7).
Mulai dari kepala bidang (kabid), kepala bagian (kabag), camat, dan kepala Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan kekayaan mereka.

Bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) terdapat 204 pejabat, dengan rincian 23 kepala SKPD, 25 camat, 9 kabag, dan 147 pejabat eselon 3 non kepala SKPD. Mereka melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

“Saat ini berdasarkan undang-undang, semua pejabat eselon tiga dan dua, wajib melaporkan harta kekayaan pada KPK. Baik itu harta benda bergerak maupun tidak bergerak,” kata Sih Wahyudi, Kepala BKD Banyuwangi.

Mekanisme pelaporan harta kekayaan pada KPK saat ini melalui sistem online e-LHKPN. Selain harta kekayaan juga wajib dilaporkan, gaji, honor, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Semua laporan harus rinci dilampirkan bukti-bukti administrasi. Misalnya rumah atau tanah harus dilampirkan sertifikat. Demikian juga laporan lainnya,” papar Sih Wahyudi.