Ratusan Pejabat Banyuwangi Laporkan Kekayaan ke KPK

Ratusan Pejabat Banyuwangi Laporkan Kekayaan ke KPK
Para pejabat saat melaporkan LHKPN di BKD

Sih Wahyudi mengatakan, untuk tahun ini mekanisme pelaporan berbeda dari tahun sebelumnya. Apabila tahun sebelumnya menggunakan cara manual, kini melalui e-LHKPN. “Semuanya terhubung langsung ke KPK. Tiap pelapor akan diberikan username dan passoword dari KPK. Setelah itu muncul form-form yang harus diisi,” jelas Sih Wahyudi.

Nilai harta kekayaan ini bersifat rahasia. Hanya pelapor dan KPK saja yang tahu. Meski rahasia, para pejabat wajib mengisi sesuai dengan kenyataan. “Harus diisi seuai dengan kekayaan yang dimiliki. Kalau tidak sesuai resiko tanggung penumpang, karena hanya KPK dan pelapor yang tahu. Saya saja tidak tahu berapa nilai kekayaan masing-masing pejabat,” ungkap Sih.

Pelaporan LHKPN dilakukan pada tiga kali. Pertama saat pertama kali menjabat jabatan baru. Kedua, laporan tahunan yang dilaporkan setiap tahun meliputi penambahan dan pengurangan kekayaan, atau tetap. Ketiga, laporan menjelang pensiun.

Sih Wahyudi menjelaskan, untuk eselon empat, juga wajib melaporkan harta kekayaan. Bedanya, eselon empat mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). “Tapi bedanya, LHKASN ini hanya diberikan pada bupati,” tandasnya. (ari)