Terpisah , Trisilo Budi Kepala Cabang Pendidikan Propinsi Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Kediri, pihaknya membenarkan jika pihak sekolah dilarang memungut biaya sekolah yang membebani Orang tua.
” Untuk seragam memang bukan dari dana bos dan aturan di SMAN diwajibkan memakai seragam. Tetapi, kalau tidak punya dan tidak memakai seragam juga tidak apa apa.Silahkan, bagi siswa yang tidak bisa beli seragam, mengenakan seragam apa adanya dulu tidak apa-apa” kata Trisilo
Lebih lanjut Trisilo menjelaskan , dana BOS untuk SMA dan juga SMK memang ada.Namun, kegunaan dana tersebut diperuntukkan kegiatan bayar listrik sekolah, membayar honorer guru, membayar PDAM, membayar peningkatan mutu guru, membayar gaji satpam dan pemeliharaan gedung.
” Sebetulnya biaya operasional sekolah itu besar dan perlu adanya sumbangan dari Komite Sekolah, dari para alumni dan sebagainya yang sifatnya tidak mengikat. Hal ini dilakukan, semata-mata untuk peningkatan kwalitas anak didik atau siswa” pungkasnya.(bud)