Ketua KPU Kabupaten Kediri mengakui kesalahan yang dilakukan penyelenggara. Tetapi, pihaknya menyayangkan kurang tanggapnya pengawas di TPS yang tidak melakukan teguran secara langsung sehingga persoalan tersebut bisa langsung diatasi saat itu juga.
Terpisah, Mohammad Sulton Nur Hadi, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kediri mengatakan, KPPS di TPS 004 Desa Susuh Bango kurang teliti, sehingga orang yang tidak memiliki hak pilih bisa mencoblos. Seharusnya KPPS meminta agar pemilih tersebut menunjukkan form A5 dan teliti melihat domisili di E-KTP nya.
“Kami menemukan dua orang tidak punya hak pilih menggunakan hak pilih nya. Itu warga Kabupaten Jember yang mencoblos tanpa form A5 atau bukti pindah pilih. Kesalahannya tidak dicek E-KTP. Sehingga setelah menggunakan hak pilihnya, baru tahu kalau dia dari luar daerah,” jelas Sulton.
Panwaslu kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan klarifikasi kepada KPPS dan saksi saksi. Akhirnya Panwaslu menyimpulkan terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat 2 huruf e PKPU No 8 Tahun 2018. Bunyinya, apabila lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilih.
“Kita beri rekomendasi ke KPU. Kemudian KPU membuat keputusan PSU,” pungkas Sulton.
Sekedar diketahui, di TPS 004 Desa Susuh Bango ini jumlah DPT-nya kurang lebih 400 pemilih. KPU dan Panwaslu berharap seluruh masyarakat yang tercantum dalam DPT bisa menggunakan hak pilih nya pada PSU yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. (bud)