KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU dilaksanakan, setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat menemukan adanya pasangan suami istri (pasutri) dari luar daerah yang mencoblos di Kediri, tanpa menunjukkan form A5, pada 27 Juni 2018 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaru Iswara mengatakan, berdasarkan keputusan rapat pleno, PSU dilaksanakan di TPS 004 Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, pada Minggu (1/7/2018).
“Mulai kelengkapan logistik sudah kita mintakan ke KPU Propinsi Jatim. Dan, proses PSU sudah berlangsung sesuai mekanisme ” kata Sapta Andaru Iswara, saat dilokasi.
Diakui Sapta apabila petugas KPPS melakukan kesalahan. Penyelenggara di TPS memberikan kesempatan pemilih dari luar kota menggunakan hak pilih nya di Kabupaten Kediri tanpa form A5 (pindah pilih). Mereka ada dua warga setempat yang sudah pindah domisi ke Kabupaten Jember.
“Awalnya dia penduduk asli di desa tersebut. Kemudian dia nikah dan pindah domisili. Pada saat pemungutan suara berlangsung, 27 Juni 2018 keduanya pulang karena hari libur. Lalu menggunakan hak pilihnya di TPS 04,” beber Sapta.
Kedua pemilih ini, lanjut Sapta, memiliki C6 yang terdaftar di DPT tempat tinggalnya di Jember. Tetapi, mereka lupa untuk mengurus A5 pindah pilih di Kabupaten Kediri.
“Petugas kami menerima keduanya setelah menunjukkan E-KTP. Pemikiran petugas karena ini Pilgub, maka cakupan wilayahnya se- Jawa Timur dan sudah menunjukkan KTP, sehingga diberikan hak memilih. Tetapi harusnya menunjukkan A5 pindah pilih,” tandas Sapta.
Ketua KPU Kabupaten Kediri mengakui kesalahan yang dilakukan penyelenggara. Tetapi, pihaknya menyayangkan kurang tanggapnya pengawas di TPS yang tidak melakukan teguran secara langsung sehingga persoalan tersebut bisa langsung diatasi saat itu juga.
Terpisah, Mohammad Sulton Nur Hadi, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kediri mengatakan, KPPS di TPS 004 Desa Susuh Bango kurang teliti, sehingga orang yang tidak memiliki hak pilih bisa mencoblos. Seharusnya KPPS meminta agar pemilih tersebut menunjukkan form A5 dan teliti melihat domisili di E-KTP nya.
“Kami menemukan dua orang tidak punya hak pilih menggunakan hak pilih nya. Itu warga Kabupaten Jember yang mencoblos tanpa form A5 atau bukti pindah pilih. Kesalahannya tidak dicek E-KTP. Sehingga setelah menggunakan hak pilihnya, baru tahu kalau dia dari luar daerah,” jelas Sulton.
Panwaslu kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan klarifikasi kepada KPPS dan saksi saksi. Akhirnya Panwaslu menyimpulkan terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat 2 huruf e PKPU No 8 Tahun 2018. Bunyinya, apabila lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilih.
“Kita beri rekomendasi ke KPU. Kemudian KPU membuat keputusan PSU,” pungkas Sulton.
Sekedar diketahui, di TPS 004 Desa Susuh Bango ini jumlah DPT-nya kurang lebih 400 pemilih. KPU dan Panwaslu berharap seluruh masyarakat yang tercantum dalam DPT bisa menggunakan hak pilih nya pada PSU yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. (bud)