Dikriminalisasi Ketua PN Banyuwangi, Amrullah Lapor KY

Dikriminalisasi Ketua PN Banyuwangi, Amrullah Lapor KY
Amrullah dan Kuasa Hukumnya, Moh Iqbal

BANYUWANGI – Merasa dikriminalisasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Purnomo Amin Tjahjo, SH, MH, Mohammad Amrullah, SH, M.Hum, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (4/6/2018). Amrulllah meminta kepada KY untuk menindak tegas Ketua PN tersebut.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh Ketua PN Banyuwangi. Masak dalam putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi saya tidak ditahan, eh surat memori banding ke PT justru pak Ketua PN meminta Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya agar menahan saya. Inilah bentuk kriminalisasi ke saya. Makanya saya laporkan ke KY,” tandas Amrullah kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) di Banyuwangi.

Amrullah menyoal surat PN Banyuwangi, tertanggal 04 Mei 2018, Nomor : W14-U.16/61/HK.01/05/2018.623. Perihal : Laporan Permohonan Banding Perkara Nomor : 688/Pid.Sus/2017/PN Byw.an. Terdakwa : Mohammad Amrullah, SH. M.Hum Bin Taufik. Menurut Amrullah pada surat yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, di bagian penutup meminta kepada PT Jawa Timur agar melakukan penahanan terdakwa.

Amrullah dan Kuasa Hukumnya, Moh Iqbal
Amrullah dan Kuasa Hukumnya, Moh Iqbal

Akibat arogansi PN Banyuwangi ini, Amrullah langsung melayangkan surat ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM “Ini bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan PN Banyuwangi, dan saya langsung melaporkan kasus ini ke KY dan Komnas HAM,” jelas Amrullah.