Amrullah memaparkan sesuai amar putusan PN Banyuwangi, tertanggal 2 Mei 2018 terkait perkara Nomor : 688/Pid.Sus/PN Byw tersebut, dengan pokok putusan, 6 (enam bulan) dan denda Rp.6.500.00,- dan tidak ditahan. “Dalam putusan itu sudah jelas, saya diputus enam bulan dan denda Rp.6,5 juta, dan tidak ditahan,”paparnya.
Karena merasa dirugikan, Mohammad Amrullah akan melakukan perlawanan, dan dirinya melaporkan kasus ini ke KY dan Komnas HAM “Sore ini, saya berangkat ke Jakarta, untuk melaporkan kasus ini, agar kejadian ini tidak terjadi lagi,”tegasnya.
Sementara, Kepala PN Banyuwangi, Purnomo Amin Tjahjo melalui Bagian Hukum PN Banyuwangi, Heru Setijadi mengatakan, untuk surat itu, pihaknya sudah mengklarifikasi surat tersebut. Dan ini human eror saja. “Surat itu sudah saya tindak lanjuti, dan menyalin surat itu, intinya pada point penutup itu sudah dihilangkan,” tegas Heru Setijadi di PN Banyuwangi.
Dan yang harus diketahui, kata Heru pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada siapapun, apalagi, sejak Amrullah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Banyuwangi hingga dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak pernah dilakukan penahanan. “Intinya sesuai dengan putusan PN Banyuwangi itu, dan tidak ada kriminalisasi terhadap Amrullah, dan surat itu sudah direvisi,” kilah Heru. (ari)