Senin, 7 Oktober 2024
33.2 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiPolres Banyuwangi Amankan 17.229 Ekor Benur Asal Lombok

    Polres Banyuwangi Amankan 17.229 Ekor Benur Asal Lombok

    BANYUWANGI – Benur lobster asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalir ke wilayah The Sunrise of Java. Untung saja, aparat Kepolisian Resor Banyuwangi sigap mengungkap kasus ini dengan mengamankan bukti 17.229 ekor benur jenis pasir dan mutiara.

    Di pasaran, omset penjualan benur dengan angka segitu bernilai sekitar Rp 850 juta. Terkait kasus ini, dua warga asal Bali ditetapkan selaku tersangka. Identitas keduanya masing-masing Jumratno (69), warga Jalan Singaraja, Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng dan Muhammad Ramzah (30), tinggal di Dusun Sumberpau, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerogak, Buleleng.

    Keduanya ditangkap gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Kalipuro dan Satreskrim Polres Banyuwangi pada Kamis (10/5/2018), di lokasi pengepakan bayi lobster yang ada di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Lokasi penangkapan tak jauh dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

    Baca juga :  Kunjungan ke Lapas Banyuwangi, Dirjen HAM Pastikan Penerapan Layanan Berbasis HAM Berjalan dengan Baik

    Jumat (11/5/2018), kasus ini dibeber kepada awak media. Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK memimpin jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Oscar Samsyudin, Kasubaghumas AKP Bahrul Anam, Kasatreskrim AKP Panji Pratistha Wijaya, di Mapolres Banyuwangi, sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Perkara ini tidak ada kaitannya dengan kasus penangkapan benur lobster yang dilakukan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi beberapa waktu lalu. Persamaannya barang bukti sama-sama didatangkan dari Lombok, NTB,” tandas Donny..

    Menurut AKBP Donny, benur yang dipasok dari luar pulau itu selanjutnya dikemas ulang di Desa Ketapang, Banyuwangi. Selanjutnya, bayi lobster hendak diekspor ke luar negeri melalui Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

    “Bukti penguat yang kita amankan banyak sekali. Selain bayi lobster terdapat 2 tabung oksigen, 150 mangkok kecil, 3 buah corong, 10 gulung lakban, 21 keranjang plastik, 6 bak plastik, 22 keranjal kerikil dan masih banyak lagi. Total barang bukti yang tercatat disita petugas ada 23 item,” ungkap Kapolres.

    Baca juga :  Target Tuntas 2025, Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan

    Aksi pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni 88 dan 92 UU No.45 Tahun 2009 junto pasal 7 Permen Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 6 tahun. Proses pengiriman barang dari Lombok – NTB ke Banyuwangi – Jatim melalui jasa travel.

    Sebelumnya, Minggu (6/5/2018), aparat Satreskrim Polres Banyuwangi telah menetapkan sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Bayi lobster yang diamankan berjumlah 25 ribu ekor dengan omset sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam sepekan terakhir petugas telah mengungkap dua kasus pasokan benur lobster dari wilayah Lombok. (ari)

    Reporter : Jam Hari (ari)

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan