Menurut AKBP Donny, benur yang dipasok dari luar pulau itu selanjutnya dikemas ulang di Desa Ketapang, Banyuwangi. Selanjutnya, bayi lobster hendak diekspor ke luar negeri melalui Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
“Bukti penguat yang kita amankan banyak sekali. Selain bayi lobster terdapat 2 tabung oksigen, 150 mangkok kecil, 3 buah corong, 10 gulung lakban, 21 keranjang plastik, 6 bak plastik, 22 keranjal kerikil dan masih banyak lagi. Total barang bukti yang tercatat disita petugas ada 23 item,” ungkap Kapolres.
Aksi pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni 88 dan 92 UU No.45 Tahun 2009 junto pasal 7 Permen Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 6 tahun. Proses pengiriman barang dari Lombok – NTB ke Banyuwangi – Jatim melalui jasa travel.
Sebelumnya, Minggu (6/5/2018), aparat Satreskrim Polres Banyuwangi telah menetapkan sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Bayi lobster yang diamankan berjumlah 25 ribu ekor dengan omset sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam sepekan terakhir petugas telah mengungkap dua kasus pasokan benur lobster dari wilayah Lombok. (ari)