” Nah, dengan mengajukan judicial review kami minta perda tersebut dibatalkan pada Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 23, akan mengembalikan kewenangan Kepala Desa” urainya
Ditempat yang sama, Syaifol Firdaus .SH, salah satu tim relawan SD Foundation, juga mengatakan, bahwa Perda yang disusun Pemerintah Kabupaten Kediri dan disetujui anggota DPRD Kabupaten Kediri, menentang kewenangan Kepala Desa yang diberikan langsung oleh undang – undang.
“Karena kewenangan kepala desa diberikan undang – undang, diambil alih oleh pemerintah kabupaten melalui camat. Padahal dalam Pasal 49 Undang – Undang Desa disebutkan dengan jelas, diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa,” ujarnya.
Sementara, Sugeng Widodo, salah satu Kades mengatakan, memang dirinya bersama kepala desa lainnya, telah mendaftarkan gugatan ke MA, dengan tergugat Bupati Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Surat telah diterima Mahkamah Agung RI dan diterima Kasi Penelaah Sengketa Pajak, Heri Sunaryo .SH. Kami juga telah membayarkan biaya kepaniteraan,” jelasnya. (bud)