banner 728x90
Kediri  

Relawan SB dan Perwakilan Kades Kabupaten Kediri Ajukan Gugatan Perda Ke MA

Relawan SB dan Perwakilan Kades Kabupaten Kediri Ajukan Gugatan Perda Ke MA
Relawan SB dan Perwakilan Kades saat menggelar Press release

KEDIRI – Tim Relawan SB menggelar jumpa pers bersama perwakilan Kepala Desa wilayah Kabupaten Kediri, di salah satu rumah makan di Kota Kediri, Senin (30/4/2018), yang mempermasalahkan akan sengketa pengangkatan perangkat desa wilah dianggap cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, M. Wahid Hasyim .SH, bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA),guna melakukan judicial review yang menguji peraturan undang – undang atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam acara itu, juga hadir perwakilan 7 Kepala Desa dimasing – masing, meliputi Desa Sambirejo, Sumber Kepuh, Panjer, Nanggungan, Sambirombyong dan Kayen Kidul, saat ini konflik atas pengangkatan perangkat desa.

” Kami lebih menekankan permasalahan yang terjadi, sesuai tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan Pasal 23, yang tercantum pada Perda, justru mengkebiri kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa” ucap Wahid Hasyim

Relawan SB dan Perwakilan Kades saat menggelar Press release
Relawan SB dan Perwakilan Kades saat menggelar Press release

Menurutnya, kalau mengacu Pasal 49 Ayat 2 Undang – Undang Desa dijelaskan, bahwa seharusnya desa menjadi subyek bukan malah menjadi obyek. Namun, kewenangan malah dikebiri dengan dibuatnya perda.