SUMENEP – Polres Sumenep mengamankan enam remaja yang tengah menggelar pesta miras oplosan di Jalan Lingkar Barat, Kabupaten Sumenep, Madura, Sabtu malam.
Remaja belasan tahun itu duketahui petugas polisi ketika sedang melakukan patroli rutine. Mereka diciduk polisi sedang teler diantaranya Abd Syukur (22), Muhammad Nur Fawaid (19), Taufiqurrahman (20), Moh Hanif (23), Widad Fuadi (22), Abd Ra’uf (16).
Lokasi itu rupanya menjadi langganan remaja pemabok . Itu sebab petugas sejak sore mulai mengintai.
Pantauan KoranTransparansi, polisi menyita barang buktu berupa 2 botol aqua besar berisi Miras jenis arak + 1 botol sprite (dicampur dengan sprite dan hemaviton), 1 unit sepeda motor honda Beat nomor polisi M-2373-VV tanpa dilengkapi surat surat, 1 unit sepeda motor honda Beat, nomor polisi M-5523-WT tanpa dilengkapi surat surat, Kartu Mahasiswa UNIJA atas nama Widad Fuad, dan 1 buah Borgol.
Selanjutnya, enam pemuda dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Sumenep. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak menahan enam orang itu. Polisi membebaskan mereka dengan syarat mereka harus kembali pada Senin 30 April 2018 besok untuk dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasubag Humas Pllres Sumenep Akp Abd Mukit menjelaskan, bahwa 6 tersangka kembali hari senin 30 april 2018 jam 09.00 Wib, untuk dilaksanakan Pemeriksaan dan selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Tipiring (fidz)