“Bila dirasa terlalu lama, maka kita mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perpres khusus untuk menangani masalah ini. Ini sangat mendesak untuk mengisi kekosongan hukum,” sebutnya dengan berharap, aturan-aturan atau payung hukum sementara terhadap transportasi daring hendaknya berlaku adil bagi seluruh stakeholder, baik aplikator, driver, maupun penumpang.
Sedangkan masalah tuntutan tarif, Nurhasan mengatakan, Komisi V akan segera mengkomunikasikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kementerian terkait, mitra transportasi online, serta aplikator penyelenggara jasa transportasi online.
“Semua bertanggung jawab dan saling memberikan solusi yang terbaik dengan berpijak pada prinsip-prinsip aturan yang berlaku dan kewajaran serta yang terpenting berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” papar Nurhasan.
Ditambahkan Nurhasan, transportasi online saat ini sudah menjadi salah satu komponen penting moda di Indonesia. Untuk itu, diharapkan kepada mitra-mitra transportasi online untuk amanah menjaga kualitas pelayanan dan bertanggung jawab penuh pada keamanan dan pelayanan penumpang. (sam)