Pengaduan Ojek Online Perlu Cepat Disikapi, Rawan Konflik Horizontal

Aksi Gojek Bisa Timbulkan Konflik Horisontal Jika Tidak Cepat Tertangani

Pengaduan Ojek Online Perlu Cepat Disikapi, Rawan Konflik Horizontal
Anggota Komisi V DPR Nurhasan Zaidi saat berdialog dengan Delegasi Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FP-TOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), foto/dok/kt)

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Nurhasan Zaidi mendesak pemerintah menyikapi dengan cepat dan jelas permintaan angkutan ojek online atau daring, karena sangat rawan konflik horizontal di masyarakat.

Faktanya, kehadiran teknologi yang berkembamg pesat dan semakin maju tidak dapat ditolak, termasuk aplikasi transportasi online.

Menuruit anggota Komisi V DPR ketika menerima Delegasi Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FP-TOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Nurhasan menyatakan, transportasi online saat ini memiliki peran cukup signifikan menjadi solusi pengangguran yang tinggi dan PHK dimana-mana. “Kita harus membuka mata terhadap hal ini,” tandas politisi PKS ini.

Terkait kekosongan payung hukum, ia mendesak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini menjadi landasan hukum dirasa perlu didorong dan inisiasi, agar segera dilakukan revisi. Pasalnya UU tersebut yang sama sekali belum menyentuh perkembangan transportasi berbasis online ini.