banner 728x90

Revisi UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam

Revisi UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong (F-PAN) berjabat tangan sebelum Raker antara Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise

Karena itu pula, perlu dikaji secara mendalam dari aspek sosiologis. UU lahir menurut Ali Taher dalam teorinya ada dua, karena kebutuhan akan perlu jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum, tetapi di sisi lain juga bisa sebagai rekayasa politik, meski hal itu wajar.

“Hanya seberapa jauh kebutuhan itu harus dikaji dengan topangan dari riset-riset kementerian terkait. Idealnya berapa untuk pernikahan dini, kalau pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun ada yang 19 tahun dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa, karena anak bagi konsep sosiologi Indonesia itu anak bisa menjadi potensi ekonomi,” paparnya.

Lebih lanjut Ali Taher menjelaskan, bagi masyarakat pertanian dimana-mana, anak menjadi potensi ekonomi. Seberapa besar kesadaran itu yang perlu dibangun bersama-sama, maka sebelum itu DPR mendorong Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar wajib belajar itu didorong terus menerus, supaya anak-anak bersekolah.

“Itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, tidak ada kegiatan. Lalu pikiran orang tuanya cuma satu, dari pada menjadi beban ekonomi, lebih baik dikawinkan saja,” kata Ali Taher menambahkan. (sam)