BANYUWANGI – Untuk meningkatkan kualitas pekerjaan proyek yang baik memang harus didukung kualitas SDM yang baik pula. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR) Banyuwangi dalam waktu dekat menggelar pelatihan tenaga terampil. Artinya Sertifikat Keterampilan (SKT) itu sebagai persyaratan untuk melaksanakan pengajuan pelelangan proyek.
“Tapi, sebelum mendapatkan sertifikat, mereka kita latih dulu. M.isalnya tenaga terampil pasangan bata, tenaga terampil plesteran, tenaga terampil aspal, tenaga terampil operator. Ini kita minta temen-temen asosiasi yang tentunya itu menjadi persyaratan dalam proses pelelangan barang dan jasa,” tandas Kepala Dinas PUCKPR Banyuwangi, Ir H Mujiono kepada wartawan disela-sela Sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4 di Illira Hotel Banyuwangi, Selasa (3/4/2018.
Bahkan Muji berharap, peningkatkan kualitas SDM, kualitas administrasi, kualitas daripada dilapangan tentunya harus didukung SDM yang mumpuni, juga termasuk dalam hal terkait pengendalian dan pengawasan selama pelaksanaan dilapangan. “Ini yang terpenting, agar kualitas pekerjaan proyek dilapangan bisa menjadi yang terbaik,” ungkapnya.
Apalagi, kata Muji, jangka panjangannya setelah ada sosialisasi aplikasi SPSE versi 4 ini dalam proses lelang ini biasanya manual kita sekitar 30 hari hingga 90 hari. Harapanya ada percepatan berdasarkan perpres yang ada itu bisa dipercepat satu minggu hingga dua minggu. Artinya itu pekerjaan lelangnya.
“Nah tentunya nanti dengan adanya percepatan ini terjadi perputaran. Ada percepatan insfrastruktur di Banyuwangi semakin cepat, sehingga masyarakat terlayani dengan cepat ini. Tapi kami tetap mengedepan kualitas pekerjaan,” papar Muji.
Sosialisasi SPSE versi 4 ini memang sangat penting. Maka dari itu, pendekatan/konsolidasi dengan asosiasi jasa konstruksi sangat perlu dilakukan secara kontinyu. Konsolidasi dengan asosiasi jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Banyuwangi adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa. Proses pengadan ini kan setiap asosiasi rata-rata juga dalam hal terkait mensikapi perpres 54 tahun 2010 dan yang terbaru Perpres No 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa. Kemudian terkait dokumen barang dan jasa ini kan beraneka ragam. Artinya yang terjadi multi tafsir.
Contohnya saja, kegiatan barang dan jasa dibawah Rp 200 juta itu ada yang mengadakan penunjukan langsung (PL) ada yang mengadakan pelelangan langsung ada yang pengadaan langsung. Tetapi ada yang berbeda-beda. Kemudian yang menyatakan yang diatas Rp 200 juta lelang. “Nah lelang itu banyak, ada lelang umum, lelang terbatas dan sebabagainya. Ada lagi lelang yang pengadaan tercepat dan yang tercepat terkait penggunaan aplikasi SPSE versi 4,” bebernya.
Dalam sosialisasi ini, kata Mujiono, pihaknya mnengundang semua asosiasi yang ada di Banyuwangi, termasuk SKPD yang mempunyai kegiatan dari proses pengadaan barang dan jasa, terutama yang mempunya kegiatan jasa konstruksi, misalnya Dinas Pengairan, Dinas Pertanian, Dinas Penddikan, Dinas Perhubungan dan lainya. Di Banyuwangi asosiasi jasa konstruksi ada 14 dan itu sebagai mitra. Tapi yang terdaftar sesuai Kepmen PUPR ada 12 asosiasi.
“Secara bersama-sama sebagai mitra kerja, sehingga tanpa asosiasi kami tidak melaksanakan proses pekerjaan konstruksi yang ada di Kabupaten Banyuwangi secara baik dan tepat,” jelas Muji. (ari)