Kinerja BPN Sumenep Diragukan

Kinerja BPN Sumenep Diragukan
Kinerja BPN Sumenep Diragukan

Oleh karena itu, pihaknya mengaku kecewa atas kebijakan yang dibuat BPN. Salah satunya mengenai mediasi yang dilakukan atas masalah tersebut.

“Masak sebelum ada mediasi, masih ada pra mediasi. Ini kan tindakan BPN diluar peraturan yang berlaku, sesuai peraturan kalau ada mediasi, maka langsung digelar tanpa ada pra mediasi. Kacau balau begitu” paparnya.

Sementara itu Kasi Permasalahan BPN Sumenep Ismail mengatakan, BPN dalam pembuatan sertifikat ini sesuai permasalah yang berlaku.

Sebab, permasalahan muncul di BPN setelah adanya pengumuman dikeluarkan.

“Sesuai PP 34 kalau ada pengaduan maka kami memberikan waktu 60 hari untuk melakukan mediasi” katanya.

Waktu tersebut terhitung setelah terbitnya surat hasil mediasi dilakukan.

Sementara mediasi untuk proses pembuatan sertifikat masih akan dilakukan pekan depan.

Sehingga tenggang waktu 60 hari saat ini belum diberlakukan.

“Kalau nanti ada yang mengajukan ke pengadilan maka tenggang waktu yang kami berikan tidak berlaku lagi, jika tidak ada yang mengadu ke PN maka pembuatan sertifikat akan kami teruskan,” jelasnya.

Hanya saja Kasi Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep Sofwan Hadi menampik adanya kongkalikong dengan pihak lain.

“Tidak ada, apa keuntungannya jika kami condong kepada salah satu pihak. Tetapi kedua belah pihak kami proses,” jelasnya.

Ditanya terkait bocornya pengumuman kepada pihak lain, dirinya mengaku itu hanya kebetulan saja.

Namun, dirinya mengakui jika pengumuman itu hanya ditempelkan di Kantor BPN saja (fidz).