Melalui pasan singkatnya, Tressia juga mengungkapkan, ia diperbolehkan pulang oleh Pihak RS BDH dengan terlebih dulu menanda tangani surat pernyataan yang diduga berisi tentang kesanggupannya membayar biaya persalinan sebesar Rp12 juta.
Menanggapi informasi itu, sumber di Bagian Prom Diklat RS BDH Berinisial ARF membantah keterangan Tressia terkait penelantaran yang dialaminya.
“Tidak ada penelantaran pasien di rumah sakit ini. Untuk lebih jelasnya besok anda saya dampingi untuk wawancara langsung dengan seseorang yang berhak memberi keterangan resmi terkait ibu Tressia,” kata ARF.
Sementara itu, Tressia yang hendak dikonfirmasi Koran Transparasi di kediamannya sedang tidak berada di tempat. “Dia sedang keluar dan saya tidak tahu pergi kemana,” ujar tetangganya sambil mewanti wanti agar namanya tidak disertakan dalam pemberitaan. (den)