Usaha SPBU Mini di Sumenep Makin Menjamur

Usaha SPBU Mini di Sumenep Makin Menjamur

“Pemerintah di Sumenep seharusnya tidak menutup mata dengan banyaknya pom mini yang tidak berijin” kata Romdani (22/2/2017 laki-laki yang selalu gaya rambut dibelah dua dan sering memakai baju muslim itu, saat ditemui korantransparansi.com.

Kata Romdani, Pertamini dinilai sebagai usaha ilegal, “karena dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas disebutkan hanya PT Pertamina (Persero) yang memiliki kewenangan menjual bahan bakar eceran” tuturnya.

Sementara itu, Abdul Madjid, S. sos, M. Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) membenarkan bahwa semua pom mini yang ada di kabupaten Sumenep ini tidak mengantongi ijin.

“ya benar mas, semua pom mini itu tidak memiliki surat ijin” katanya saat ditemui di kantornya (fid).