Permasalahannya yang terkait dengan Indonesia adalah haji dan umroh. Menurutnya, jamaah haji Indonesia setiap tahun bisa mencapai 300 ribu baik reguler maupun khusus meski dalam catatan berjumlah 221 ribu. Jika ditambah jamaah umroh yang tahun 2017 lalu saja sudah tembus 1 juta, maka jumlahnya cukup besar.
Dengan demikian dampaknya sangat besar, jika dikenakan PPN 5% saja, maka jamaah haji ditambah jamaah umroh menjadi 1,3 juta, yang masing-masing membelanjakan 100 riyal maka PPN nya mencapai 130 juta riyal atau sekitar 400 miliar rupiah.
Jumlah itu, lanjut dia, baru dari sisi PPN, belum visa karena bagi jamaah umroh yang dalam 1 tahun lebih dari satu kali umroh dikenakan 2000 riyal, atau sekitar Rp 7 juta. Karena itu khusus dalam pelaksanaan haji tahun ini Komisi VIII sedang melakukan persiapan pembentukan Panja BPIH yang nanti mulai memasukkan besaran PPN.
“Diperkirakan akan terjadi lonjakan biaya yang besar seiring dengan penerapan PPN. Namun concern Komisi VIII jamaah haji harus tetap berangkat. Mudah-mudahan yang kini sedang disimulasikan akan memperoleh kesepakatan, sehingga pada bulan Februari BPIH sudah terbentuk, sudah jelas tahu berapa biaya akibat regulasi perpajakan di Arab Saudi,” ungkap Mustaqim.(SAM)