Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim berharap, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 tidak jauh berbeda dengan tahunn 2017 lalu. Pasalnya, Indonesia memiliki dana yang dikelola badan pengelola keuangan haji (BPKH) sebagai dana optimalisasi dari calon-calon jamaah yang terdaftar dan bersifat waiting list.
“Mudah-mudahan kompensasi ini bisa meringankan jamaah haji dan pada akhirnya secara administratif dan politik bisa berjalan seimbang,” katanya menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018) berkaitan penerapan PPN 5% oleh pemerintah Arab Saudi.
Tentang biaya haji ini, lanjut politisi PPP ini, bagaimanapun sekarang ini tahun politik sehingga semua pemangku kepentingan diharapkan mempunyai frame yang sama agar tidak terjadi kegaduhan secara politik. Karena itu Panja BPIH DPR bersama Kementerian Agama khususnya Dirjen Haji akan mencari formula setetap mungkin yang tidak memberikan dampak negatif secara politik, tetapi tidak memberatkan jamaah haji sehubungan PPN di Arab tersebut.
Politisi dari Dapil VIII Jateng ini mengatakan, sebetulnya regulasi pemerintah Arab Saudi ada tiga yang diberlakukan secara serentak tanggal 1 Januari 2018. Pertama terkait dengan kenaikan harga BBM, kedua perpajakan, tinggal, sewa dan lainnya serta ketiga soal PPN.