Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo mendorong pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tak hanya dilakukan di industri besar tapi juga industri kecil dan menengah yakni sektor UMKM. Hal tersebut penting dilakukan mengingat 92 persen tenaga kerja di Jatim bekerja di sektor tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai mendampingi Menteri Tenaga Kerja/Menaker RI mengikuti upacara Peringatan Bulan K3 Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum’at (12/1) pagi.
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim ini menjelaskan, pendekatan dan prinsip pelaksanaan K3 di Jatim sudah cukup baik. Pendekatan ini melibatkan tak hanya pemerintah tapi juga pelaku industri dan pekerjanya. Hal ini dibuktikan dengan hampir tidak adanya kecelakaan dan permasalahan serius mengenai tenaga kerja yang sakit dalam proses produksi di Jatim.
“Proses K3 di Jatim sudah berjalan baik, hampir zero accident, karena ini semua diterapkan dengan prinsip kekeluargaan,” kata Pakde Karwo.
Proses K3 ini sendiri, lanjutnya, menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah dalam hal ini mendorong dan memfasilitasi berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO, serikat pekerja, pemilik industri maupun buruh untuk bersama-sama membahas masalah K3. “Pembahasannya sendiri secara tripartit,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo juga mengapresiasi penyelenggaraan Bulan K3 nasional yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di luar Jakarta. Provinsi Jatim sendiri dipilih sebagai provinsi pertama tempat penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional selain ibu kota, DKI Jakarta.
*Cegah* *Kecelakaan* *Kerja*
Sementara itu dalam sambutannya, Menaker M. Hanif Dhakiri yang bertindak sebagai inspektur upacara mengatakan, saat ini pemerintah masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur diantaranya jalan tol, fasilitas kereta api, jembatan dan fasilitas transportasi lain baik udara, darat maupun laut. Program pembangunan tersebut harus didukung oleh penerapan K3 agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hanif mengatakan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja, tapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.
Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebutadalah kurangnya kesadaran dan belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. ”Untuk itu perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal,” katanya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6%. Sedangkan sampai Bulan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, lanjutnya, mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3.
Hanif juga meminta para pekerja untuk meningatkan kesadaran dalam K3. Menurutnya masih banyak pekerja yang malas menggunakan alat pelindung diri yang disediakan industri/perusahaan. “Ini tentunya membahayakan diri sendiri dan orang lain di lingkungan kerja. Untuk itu K3 jangan dianggap beban, melainkan investasi untuk menciptakan kenyamanan bekerja. ,” katanya.(min)