Angka Kecelakaan Kerja Capai 21.000 Kasus, Jatim Nyatakan Darurat K3

Angka Kecelakaan Kerja Capai 21.000  Kasus, Jatim Nyatakan Darurat K3

Dalam keterangannya Setiyajid mengatakan,dari totak kaus yang terjadi di Jawa Timur itu , ada 14.552 kasus terjadi di tempat kerja. Dari jumlah itu, 768 pekerja mengalami cacat, 3.329 dalam masa pengobatan, 10,354 sembuh dan sebanyak 101 meninggal dunia. Kemudian kecelakaan lalu lintas ketika pergi dan pulang kerja sebanyak 5.234 kasus. Sebanyak 194 mengalami cacat, 2.497 masa pengobatan, 2,452 sembuh dan 181 meninggal dunia.

Selanjutnya kecelakaan kerja di luar pekerjaan sebanyak 1.755 kasus. Sebanyak 87 mengalami cacat, 648 masa pengobatan, 972 sembuh dan 48 meninggal dunia. “Sebagian besar kecelakaan kerja itu akibat human error (kesalahan manusia),” tandas Setiajit.

Dia menambahkan, terkadang perusahaan sudah menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, tapi oleh pekerjanya sendiri tidak digunakan. Ketika ditemukan ada pekerja maupun perusahaan yang tidak menyediakan alat keamanan, pihaknya langsung melakukan teguran. Ini merupakan bagian dari tugas Disnakertrans Jatim untuk mengawasi pelaksaan K3 di perusahaan.

Sayangnya, fungsi pengawasan ini dianggap kurang begitu maksimal karena jumlah petugasnya terbatas. “Jumlah pengawas tenaga kerja kami hanya 185 orang. Padahal perusahaan yang harus diawasi mencapai puluhan ribu,” katanya.

Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Binwasnaker dan K3) Budi Hartawan menyatakan, K3 mengatur secara rinci dalam rangka membuat pekerja aman dan nyaman. Misalnya, ketika ada pekerja yang bekerja didalam ruangan, maka ruangan tersebut harus mampu memenuhi syarat-syarat kesehatan.

Contohnya, apakah pencahayaan sudah tepat agar tidak sampai merusak mata pekerja. Ventilasi udara juga harus diukur dengan baik agar kesehatan pekerja tetap terjaga,” ujarnya. (min)