BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) –Proses gugatan waris yang sedang berjalan yang di ajukan oleh saudara -saudara dari almarhum Hery Sufiantoro suami dari Wiwik Sudarwati di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi di nilai ada keberpihakan dalam penanganan proses ini.
Menurut Moch. Iqbal S.H., Selaku kuasa hukum dari Wiwik menilai majelis hakim berat sebelah. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tersebut mengabulkan permohonan pihak penggugat untuk mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi ahli saat agenda pembuktian beberapa waktu lalu.
“Jelas saya menolak BPN dihadirkan sebagai saksi ahli. Alasan saya jelas, apakah BPN memiliki kapasitas terkait waris. Namun, Majelis tidak menggubrisnya dan tetap mendatangkan BPN diperiksa sebagai saksi ahli dengan sekalian membawa buku tanah. Artinya, disini dalil penggugat, namun dibebankan pembuktian kepada saksi ahli,” tegas Iqbal, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya pihaknya menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan sejumlah SHM yang asli milik kliennya.Ketika BPN datang sebagai saksi ahli majelis hakim hanya mengkroscek buku tanah yang di bawa oleh perwakilan BPN.
“Jika hanya ingin informasi data, yang diminta cukup SKPT dari BPN. Bukan BPN disuruh bawa buku tanah. Saat itu, perwakilan BPN mengiyakan (cukup SKPT), tetapi majelis tetap ngotot untuk memeriksa buku tanah, seharusnya, BPN yang diperiksa sebagai tenaga ahli. Bukan malah ngotot memeriksa buku tanah. Ini sudah tidak sesuai dengan hukum acaranya agenda memeriksa saksi ahli. Jadi, saya nilai majelis terkesan memihak,” ujar Iqbal.
Saat itu,malah dirinya kata Iqbal yang memeriksa perwakilan BPN dengan mengajukan pertanyaan singkat dan padat. Ia menanyakan kapasitas bersangkutan, apakah ahli dalam hukum waris dan apakah juga sebagai dosen atau akademisi yang mengajarkan materi kuliah waris.
“Perwakilan BPN saat itu dengan tegas menjawab bukan seorang ahli dan bukan dosen dalam hukum waris. Nah, disini sudah jelas kan?,” ungkap Iqbal.
Tak berhenti disitu, dugaan keberpihakan majelis terlihat saat memberikan penilaiannya adanya kesamaan identik antara Buku tanah dan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) fotokopi pihak tergugat, yang entah didapatkan dari mana.





