“Kok bisa ditulis sesuai aslinya, padahal jelas beda bentuknya dan letak tanda tangannya. Buku tanah itu tidak identik dengan SHM. Jadi bisa dinilai sendiri kan?,” heran Iqbal.
Merasa kesal, Iqbal sempat meminta hak ingkar kepada majelis hakim yang tengah mengadili perkara kliennya tersebut.
“Ketika ingin ajukan hak ingkar atas keberatan saya agar majelis hakim diganti, malah tidak diperbolehkan. Padahal itu sudah diatur dan diperbolehkan jika ada alasan kuat,” imbuh Iqbal.
Atas rentetan dugaan keberpihakan majelis hakim ini, Iqbal berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan kliennya yang saat ini masih berlangsung.
“Mudah-mudahan Hakim bisa adil, karena Hakim adalah wakil Tuhan di bumi,” harapnya.
Sementara itu, Panitera Muda PA Banyuwangi, Moh. Arif Fauzi. menyampaikan bahwa dalam sebuah perkara tentunya ada saja salah satu pihak yang tak puas atas jalannya persidangan.
Majelis hakim, kata Arif, pasti memiliki alasan tersendiri untuk menyetujui permohonan pihak penggugat maupun tergugat untuk mendatangkan saksi dari manapun untuk terangnya sebuah perkara.
“Jikapun nantinya dalam putusan salah satu pihak merasa tidak puas, ada mekanisme yang sudah diatur. Bisa langsung banding pengadilan tinggi agama hingga tingkat kasasi,” ucapnya. (*)





