Kasus Pidana Perampasan Unit, Pelapor Tidak Puas Atas Tuntutan JPU Di Persidangan

Kasus Pidana Perampasan Unit, Pelapor Tidak Puas Atas Tuntutan JPU Di Persidangan

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Kasus pengambilan unit tanpa ijin, Yayuk Wijiastuti selaku pelapor merasa tidak puas atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam persidangan, dikarenakan tuntutan JPU, barang bukti berupa alat berat loader dikembalikan ke pihak finance. Dirinya beranggapan barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli secara kredit.

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 341/Pid.B/2023/PN Byw pada tanggal 9 Agustus 2023.sesuai hasil putusan inilah terkait unit barang bukti yang harus di serahkan ke Finance yang dirasa janggal oleh Yayuk Wijiastuti selaku pihak pelapor.

Dihadapan awak media Yayuk mengungkapkan sudah ada putusan dari pengadilan dan terlapor sudah di vonis tapi barang bukti dikembalikan ke pihak Finance.

” Ini kan masalah pidana dan sudah di putuskan oleh pengadilan Negeri Banyuwangi tapi kok barang buktinya itu di kembalikan ke pihak Finance ini urusanya apa, saya datang kembali kesini ini butuh kejelasan terkait unit barang bukti ternyata jawabnya pak Torik nunggu hasi keputusan dari perdata yang masih dalam proses,” paparnya di depan kantor kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi Muhammad Toriq Fahri, S.H. saat di temui di kantornya memberikan klarifikasi terkait terkait penanganan kasus pidana perampasan unit alat berat jenis Loader yang melibatkan Silvya Kurniawati.

” Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 341/Pid.B/2023/PN Byw pada tanggal 9 Agustus 2023. keputusan pengembalian barang bukti berupa alat berat jenis Loader kepada Finance telah sesuai dengan prosedur dan merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi,” terangnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Toriq sapaan akrabnya alasan pertama pengembalian tersebut adalah adanya proses kredit antara pelapor dan PT BFI Finance.

“Dasar kami yang pertama adalah unit ini dikembalikan dikarenakan memang ada proses kredit antara pelapor dengan PT BFI, dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT BFI Finance Indonesia telah berupaya melakukan negosiasi terkait loader, namun tidak ada titik temu. Oleh karena itu, proses pengambilan unit oleh Silvya Kurniawati sebagai terlapor dilakukan.” Imbuhnya.