Kasus Pidana Perampasan Unit, Pelapor Tidak Puas Atas Tuntutan JPU Di Persidangan

Kasus Pidana Perampasan Unit, Pelapor Tidak Puas Atas Tuntutan JPU Di Persidangan

Toriq mengakui bahwa pihak pelapor juga telah mengajukan gugatan perdata terkait kasus ini, yang saat ini masih berlangsung.

“Terkait kasus ini, pihak pelapor juga mengajukan gugatan perdata, dan saat ini masih berlangsung. Putusan sidang perdata akan menetapkan kepemilikan unit loader ini dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah,Proses persidangan perdatanya masih berlangsung. Kalau di persidangan pidana ini tidak menghapus hak pemilik (loader) tersebut. Setelah putusan persidangan perdatanya baru muncul siapa pemilik sah atas (loader) ini. Maka kami kembalikan dulu kepada Finance karena ini proses perdata, ketika proses perdatanya sudah diputuskan oleh hakim. Maka wajib dikembalikan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya

Yayuk Wijiastuti sebagai pelapor kasus pengambilan barang tanpa ijin dengan laporan polisi nomor : LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Maret 2022 dan sudah diputuskan hakim ketua Yustisiana S.H. di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada tanggal 16 November 2023 lalu, namun ia menyesalkan barang bukti alat berat jenis loader yang tidak dikembalikan pada dirinya.

Di hadapan awak media yayuk menceritakan pelaporan dirinya karena barang miliknya sebuah alat berat jenis loader type W 120 merk World ( World Wheel Loader) yang di tarik oleh pihak finance dengan menggunakan pihak ke tiga Silvya Kurniawati akhirnya dilaporkan ke Polsek Sempu sampai proses ke persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Saya melaporkan orang yang mengambil barang milik saya alat berat (loader) di pabrik, saat itu anak saya di ancam karena takut maka dibiarkan saja, akhirnya saya laporkan ke polsek setempat dan berjalan prosesnya sampai sidang ke Pengadilan Negeri,” ujar Yayuk usai keluar dari kantor kejaksaan negeri Banyuwangi, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan setelah putusan hakim yang di persidangkan di PN Banyuwangi dengan terdakwa Silvya Kurniawati mendapatkan hukuman selama 5 bulan 15 hari namun sangat disayangkan kenapa barang bukti alat berat loader tersebut tidak dikembalikan pada dirinya selaku pelapor. (*).