BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) –Sebanyak 79 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menerima Surat Penugasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Selasa (10/10/2023) di aula bawah.
Didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Mph. Kali, Amak menyampaikan agar para P3K mempunyai inovasi dalam melaksanakan kerja.
“Bagi yang sebelumnya ditugaskan di luar Kabupaten Banyuwangi, bersyukurlah mulai hari ini kembali ke satker masing-masing,” kata Amak.
Doktor lulusan UIN SATU tersebut berpesan agar tidak adalagi ASN yang hadir di Kantor hanya untuk absen, kemudian keluar tanpa disertai surat tugas, dengan mengingat saat ini para P3K bukan tenaga honorer lagi, tetapi sudah ASN.