Kediri  

Imigrasi Kediri Tolak 323 Paspor TKI Non Prosedural

Imigrasi Kediri Tolak 323 Paspor TKI Non Prosedural
Suasana saat peresmian bangunan peningkatan pelayanan Imigrasi Kelas 3 Kediri

KEDIRI – Setidaknya 323 pemohon paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri, selama kurun waktu Januari-Mei 2018. Dan, 82 pemohon masih ditunda akan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesianya (DPRI).

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri Rakha Sukma Purnama, penolakan dan penundaan tersebut sangat beralasan.Hal itu, berdasarkan wawancara petugas dan adanya dugaan dokumen palsu saat pemohon mengajukan diri.

” Pemohon juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanannya” ungkap Rakha Sukma mendampingi Kakanwil Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Timur, Susi Susilowaty, saat meresmikan bangunan peningkatan pelayanan masyarakat Kediri, Kamis (31/5/2018).

Ditambahknya, ketika mengikuti proses wawancara maupun pemeriksaan dokumen ada pemohon yang menunjukkan indikasi mencurigakan, yakni, bekerja di luar negeri secara non prosedural atapun tidak bisa melengkapi dokumen untuk kerja diluar negeri.

“Saat wawancara, pemohon menunjukkan indikasi akan bekerja secara non prosedural di luar negeri.Makanya, kami tolak ataupun kami tunda,” imbuhnya