Rakha juga menguraikan, selama Januari- Mei 2018, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri juga menerbitkan 17647 paspor. Adapun, tindakan administrasi Keimigrasian berjumlah 19 orang, 14 pengenaan biaya beban dan 5 diantaranya dideportasi.
“Ada 19 orang warga yang kita lakukan tindakan administratif imigrasi, 14 denda, 5 orang kita Deportasi,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum HAM Jawa Timur, Susi Susilowaty, bahwa saatnya kantor Imigrasi Kelas III naik menjadi Kelas II, karena cakupan wilayah, banyaknya pemohon dan urgensinya keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kediri.Namun, hingga saat ini masih belum mendapat respon dari pemerintah.
“Ini sudah saatnya Kanim Kediri naik kelas, meningat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan luasnya wilayah pengawasan. Tapi, sampai kini belum mendapat respon dari pemerintah,” jelas Susi.
Sekedar diketahui, untuk pelayanan paspor Haji 2018, mulai dari Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang status paspor telah 90 persen selesai.(bud)





