Dr Maman Wijaya: Gunakan Media Sosial Secara Beradab

Dr Maman Wijaya: Gunakan Media Sosial Secara Beradab
Dr Maman Wijaya

GARUT (Wartatransparansi.com) — Memanfaatkan media sosial secara bijak dan beradab merupakan pengamalan sila kedua dari Pancasila. Nilai-nilai Pancasila terimplementasi dalam revolusi mental.

Demikian Dr Maman Wijaya, Asisten Deputi Revolusi Mental Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membuka acara bertajuk Implementasi Nilai-Nilai Revolusi Mental: Membangun Keadaban Bermedia Sosial di Hotel Harmoni, Garut, Jawa Barat, Minggu (25/06/2023).

Menurut Maman, memahami adab bermedia sosial artinya mengetahui tata cara bermedia sosial. Tahu apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagian orang tidak memahami konsekuensi menggunakan media sosial, padahal banyak aturan main dan syarat yang mengikat secara hukum.

Maman menambahkan, seseorang dapat terkena pasal UU ITE ketika mengambil dan mengunggah foto orang lain tanpa izin lebih dahulu karena dianggap mengambil properti orang.

Sementara itu, dalam sambutannya, Dr Agus Ismail, ST MT, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Garut menyampaikan bahwa di tengah globalisasi seperti saat ini, kita tak bisa menghindar dari perubahan dan pergaulan.