BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Banyuwangi memberikan tanggapan keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, Ketua FRN Banyuwangi Samiaji menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Jika benar adanya, kata Agus Samiaji tindakan brutal tersebut yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Dalam menegakkan hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ucap Agus sapaan akrabnya Ketua FRN Banyuwangi, Selasa (20/06/2023).
Lebih lanjut Agus Samiaji mengatakan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Hal ini sangat jelas, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1).
“Seorang jurnalis adalah profesi yang bebas dan tidak boleh diintervensi. Apalagi, ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan. Hal ini sangat memalukan,” ujar Agus Samiaji.