Satpol PP Perketat Kendaraan Keluar Masuk Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan

Satpol PP Perketat Kendaraan Keluar Masuk Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan
SatpolPP sedang memeriksa kendaraan bermotor keluar masuk dilingkungan Pemkab Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pasca hilangnya sebuah sepeda motor milik bidan di parkiran komplek Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, pada Senin (08/05/2023) kemarin, Pemkab Pasuruan langsung melakukan tindakan antisipasi.

Tepatnya per hari ini, Satpol PP memperketat keluar masuk kendaraan sepeda motor dengan mewajibkan semua pengendara menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) ketika meninggalkan Komplek Raci.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, ada 6 orang petugas yang dilibatkan untuk memeriksa setiap kendaraan yang akan meninggalkan Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan.

“Dari enam orang ya secara bergantian bertugasnya. Karena kalau enam-enamnya ya kebanyakan. Jadi kami minta bergantian,” kata Huda saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/5/2023).

Ditegaskannya, pemeriksaan STNK bagi setiap pengendara merupakan langkah jangka pendek yang bisa dilakukan untuk meminimalisir aksi curanmor (pencurian sepeda motor) serupa.

Sedangkan langkah jangka panjang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun OPD terkait lainnya untuk berencana membuat gate yang bisa mengatur keluar masuk kendaraan seperti yang dilakukan Polres Pasuruan, RSUD Bangil dan lainnya.