PALU (Wartatransparansi.com) – Sungguh terlalu perbuatan dua lelaki BR, (47) dan Ji, (69), bulan Ramadhan yang seharusnya digunakan sebagai waktu beramal saleh dan beribadah, justru dimanfaatkan sebagai ajang judi sabung ayam.
Alhasil, pukul 00.10 wita, Tim gabungan dari Polresta Palu, menggerebek kedua lelaki itu ditempat judi sabung ayam, di Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu, pada Kamis, (13 /4/2023).
Dari lokasi sabung ayam itu, polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam, 6 unit sepeda motor, 1 buah arena sabung ayam, 1 buah lampu penerangan.
Selanjutnya, lelaki, BR, (47) dan Ji, (69) digiring ke Mapolresta Palu beserta sejumlah barang bukti.