BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Tempat hiburan malam yang nekat buka di bulan Ramadan 1444 H, padahal pemerintahan Kabupaten Banyuwangi sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.300/139/429.020/2023 tentang Tempat Hiburan malam (THM).
Adanya aktivitas hiburan malam yang bandel itu ketua LSM GMBI DPD Banyuwangi Angkat Bicara terkait ketidak keseriusan Pemerintah kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banyuwangi dan Instansi terkait lainnya dalam menegakkan Peraturan Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sat Pol PP Banyuwangi serta pihak-pihak terkait diminta untuk lebih serius menegakkan Perda nomor: 300/139/429.020/2023 tentang aturan atau penindakan terhadap tempat Hiburan malam (THM),yang sudah sangat jelas di surat Edaran (SE) di point nomor tiga(3),” Kata Subandik yang akrab disapa Bandik kuncir, Jumat (07/04/2023).
Pada Surat edaran kata bandik perda point 3 yang berbunyi, Karaoke dan tempat hiburan malam di tutup selama bulan suci Ramadhan baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.
“Laporan dari Kadiv Investigasi LSM GMBI DPD Banyuwangi Marta Yopi winatha
di lapangan yang rata-rata tempat hiburan malam di Kabupaten Banyuwangi buka pada sore hari sampai larut malam, salah satunya di wilayah polsek Giri dan polsek Glagah,” lanjut Bandik kuncir.





