Bandik Kuncir Tegaskan Tutup Tempat Hiburan Malam Di Banyuwangi Selama Bulan Ramadan 1444 H

Bandik Kuncir Tegaskan Tutup Tempat Hiburan Malam Di Banyuwangi Selama Bulan Ramadan 1444 H
Ketua LSM GMBI DPD Banyuwangi Subandik alias Bandik kuncir

Menurut Bandik, melakukan razia ke tempat hiburan malam tidak perlu lagi memberikan teguran atau himbauan terhadap pemilik usaha tersebut, lebih tepatnya melakukan sebuah tindakan yang sudah jelas-jelas tertuang di surat edaran dari pemkab Banyuwangi di point ke tiga.

“LSM GMBI Dpd Banyuwangi Wilter jatim, menantang dan mendesak Pemkab Banyuwangi, melalui Satpol PP dan pihak-pihak terkait untuk lebih serius dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang buka dengan terang-terangan di bulan suci Ramadan, yang sangat jelas melanggar Perda tersebut,” ujar Ketua LSM GMBI.

Dirinya menambahkan apabila Pemkab Banyuwangi melalui Sat Pol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut.

“Lebih baik kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya,” tegas Bandik dengan wajah geram. (yin)