BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Diduga memalsukan akta autentik lalu menghibahkan semua harta bersama yang masih tersisa kepada anak kandungnya, Agus Sudirman (78), warga JL Letjen S Parman Lingkungan Jogolatri Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, dilaporkan mantan istrinya Sulfia Irani (70) ke Polda Jatim.
Keterangan Sulfia Irani, ketika menikah dengan dirinya, sosok Agus Sudirman, merupakan duda juga dengan empat orang anak. Mereka kemudian bertemu dan sepakat mengikat janji suci pada 2003 silam.
Empat tahun sebelum pernikahan tersebut atau sekitar tahun 1999, Sulfia Irani, memiliki objek harta bawaan berupa rumah yang ditempatinya.
Nah, setelah menikah kurang lebih 18 tahun terhitung 2003-2021, pasangan suami istri ini menghasilkan harta bersama berupa beberapa objek. Lalu pada tahun 2021 Sulfia Irani, menggugat cerai Agus Sudirman, di pengadilan dan dikabulkan.
Tak ada angin tak ada hujan, Agus Sudirman, tiba-tiba menjual harta bawaan dari Sulfia Irani, berupa bangunan rumah yang ditempatinya.
Parahnya lagi rumah itu dijual kepada anak kandung Agus Sudirman, yang bernama Awen Harsono, di saat proses perceraian bergulir tanpa sepengetahuan Sulfia.
Janda ini tambah kaget karena harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan dihibahkan oleh Agus Sudirman, kepada anak kandungnya berinisial LN yang berdomisili di Surabaya, serta AH, yang bermukim di Amerika.
Sulfia, menduga Agus Sudirman, memalsukan persetujuan peralihan hak yang melibatkan oknum notaris.”Saya tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat hibah kepada anak sambung saya,” ujar Sulfia.
Karena itulah Sulfia Irani, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 24 Juli 2022 dan ditangani oleh Unit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dibawah Kanit Kompol Suratmi.





