Sampai kurang lebih 9 bulan atau April 2023 penanganan kasus ini tetap tidak ada perkembangan. Padahal proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 24 Juli 2022 sampai dengan 4 Januari 2023.
Pada 5 Januari 2023 berdasarkan SP2HP ketiga aparat Unit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada 13 Januari 2023 Sulfia memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan dan menyerahkan contoh tanda tangan pembanding 10 buah.
Bahkan KTP, paspor, buku tabungan, rapor anak dan sejumlah surat juga sudah disita oleh penyidik.
“Kami bahkan sudah membuat contoh 10 tanda tangan di kertas yang disediakan untuk dilabforkan,” bebernya.
Lalu 15 Maret 2023 lalu aparat Polda Jatim di pimpin Kanit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Suratmi dan penyidik yang berjumlah 4 orang datang ke Banyuwangi dalam rangka melakukan penyitaan warkah di BPN plus memintai keterangan pihak notaris FY.
Aparat juga memintai keterangan tambahan kepada Sulfia Irani, serta bukti tambahan berupa tanda tangan. Penjual objek yang dulu dibeli oleh Sulfia tahun 1999, juga dimintai keterangan.
Pada 16 Maret 2023 penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada Agus Sudirman, selaku terlapor. Namun sejauh mana perkembangannya, hingga kini belum ada kejelasan lagi. (*)





