SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejati Jatim mengusut dugaan tindak pidana dengan modus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati disela pelantikan 15 pejabat baru. Mia menegaskan bahwa oknum ASN itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Unsurnya menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Bisa masuk ranah tipikor,” ujar Mia di kantor Kejati Jatim kemarin.
Seorang oknum ASN dengan jabatan kepala seksi di Kelurahan Bangkingan sebelumnya dilaporkan memungut Rp 30 juta kepada pemilik tanah yang akan mengurus peningkatan alas hak dari pethok menjadi sertifikat tanah. Oknum tersebut diduga memungut biaya Rp 30 juta.
Oknum ASN lain dilaporkan memungut Rp 15 juta kepada calon pegawai outsourcing. Lima orang disebut menjadi korban oknum tersebut. Tiga di antaranya sudah mentransfer. “Kami peroleh informasi di Surabaya salah satu oknum petugas memungut biaya untuk jabatan. Mens rea (niat jahat) sudah ada. Kami tindak. Kami sudah melakukan penyelidikan,” ungkapnya.