BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial P (69) asal Kecamatan Bangorejo, kabupaten Banyuwangi, karena nekat menyetubuhi anak di bawah umur.
Kakek cabul tersebut kini harus mendekam di sel lantaran telah nekat memperkosa DN, bocah perempuan 10 tahun yang tidak lain adalah anak tetangga tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, kakek tersebut telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
“Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban,” ujarnya, Selasa (31/1/2023) sore.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korban masih duduk di kelas 3 SD. Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban ke rumahnya.
“Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu,” kata Agus.
Persetubuhan anak di bawah umur ini pertama kali terjadi saat korban sering bermain di sekitar balai desa tempat tersangka bekerja.
Keseharian tersangka bekerja sebagai petugas kebersihan dan bertempat tinggal di balai desa di wilayah Kecamatan Bangorejo.
Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu.
Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah.





