Polresta Banyuwangi Amankan Kakek Cabul

Polresta Banyuwangi Amankan Kakek Cabul

“Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orang lain,” jelas Agus.

Korban yang tinggal seorang diri sangat leluasa memperdaya korban, perbuatan yang sama terus dilancarkan pelaku hingga empat kali.

Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat tersangka terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban.

Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka. Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.

“Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka,” terang Agus.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

“Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya,” imbuh Iptu Agus.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas. (*)