SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Hearing pada Rabu (21/12/2022), terkait pengaduan para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang juga disebut Wanaarta Life mengalami gagal bayar senilai Rp 500 miliar.
Sekretaris Komisi B Mahfudz menegaskan, pihaknya siap mengawal para nasabah asuransi Wanaarta tersebut untuk mendapatkan haknya.
“Komisi B akan mengawal kepentingan warga Surabaya. Karena korbannya ini warga Surabaya. Apapun yang dibutuhkan nasabah, Komisi B siap memback up. Siap mengawal dan siap membantu menyelesaikan permasalahan,” katanya usai mslakukan hearing.
Mahfudz juga meminta supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan, turut mengawal pemenuhan hak para nasabah. Apalagi kasus ini berskala nasional.
“Negara harus hadir dalam kasus ini. Negara harus berpihak kepada rakyat. Kalau tidak mau kemana rakyat ini meminta perlindungan,” terangnya.
Sementara itu Adi Kristanto Presiden Direktur Wanaartha Life menjelaskan, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data oleh direksi lama.