BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Ketua bersama tim Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi datangi Kantor Badan Pertanahan ( BPN ) Banyuwangi untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan kesalahan peta blok yang tidak sesuai dengan fakta di lokasi, Senin (28/11/2022).
Ketua LPRI DPC Banyuwangi Abdul Hadi mengatakan maksud dan kedatangan dirinya bersama tim ke kantor BPN Banyuwangi dalam rangka mengklarifikasi kebenaran laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kesalahan peta blok, seperti ucapan Kepala Desa Pesanggaran yang mengatakan bahwa daerah Dusun Ringinagung, meskipun ada sertifikat tetap harus daftar TORA, hal ini yang membuat bingung Masyarakat yang mempunyai Sertifikat.
“Padahal Sertifikat tersebut sudah sah sesuai undang undang pertanahan sangat aneh mendengarnya perkataan kepala Desa Pesanggaran bisa jadi akan menyesatkan dan membingungkan Masyarakat, permasalahan ini akan tetap saya kawal sampai tuntas agar situasi kondusif dan apabila ada yang bermain main dengan permasalahan ini saya akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi,” Terangnya.