JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) usai Menpora Amali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemenpora Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan LHP BPK RI itu diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III di Auditorium Wisma Menpora, Jakarta, Rabu (13/7).
Predikat WTP tahun anggaran 2021 menjadi predikat ketiga (hattrick) Kemenpora RI usai dua tahun berturut-turut sebelumnya (2019-2020) meraih hasil yang sama (WTP) dibawah kepemimpinan Menpora Amali.
Sepuluh tahun sebelumnya, Kemenpora RI memiliki perjuangan panjang hingga memperoleh hasil memuaskan dengan predikat WTP. Tepatnya ditahun 2010 Kemenpora memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama 5 kali berturut-turut dari tahun 2010 hingga 2014.
Kemudian, predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer) selama 2 tahun berturut-turut pada tahun 2015-2016. Kemudian, kembali WDP pada tahun 2017-2018. Dan akhirnya mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 kali berturut-turut dari tahun 2019 hingga 2021.
BPK RI menilai transparansi tentang accountability dan management reform Kemenpora RI saat itu sangat lemah. “Ternyata dari tahun 2017, 2018, 2019 kualitas temuannya memang luar biasa di Kemenpora ini. Dimana diantara pelaksananya tidak ada saling percaya pada saat itu,” kata Achsanul Qosasi.
“Yang paling menyedihkan saat itu yakni pungutan-pungutan terhadap bantuan Kemenpora terhadap cabor, dana hibah KONI yang akhirnya kita semua terkena fitnah,” urainya.