Kinerja BPN Sumenep Diragukan

Kinerja BPN Sumenep Diragukan
Kinerja BPN Sumenep Diragukan

SUMENEP – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mulai diragukan masyarakat. Selain dugaan adanya oknum BPN yang merangkap sebagai perantara pengurusan sertifikat. Masyarakat Sumenep mengeluhkan lambatnya penanganan setiap kasus.

Seperti yang dialami keluarga Nurahman warga kelurahan Bangselok, kecamatan kota Sumenep dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Dirinya menilai BPN tidak profesional dalam memproses pengajuan pembuatan sertifikat tanah seluas 4.114 meter persegi.

Tanah warisan di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan itu tiba-tiba diklaim oleh sekolompok orang, yang mengatakan tanah miliknya itu adalah tanah pecaton.

Sehingga saat ini pembuatan sertifikat tidak bisa diproses sebelum persoalan itu diselesaikan.

Kata Nurahman, padahal itu jelas, tanah itu milik neneknya yang dari isteri atas nama R.A Maimunah Bin Halimah.

Masih kata Nurahman bahwa data tersebut didapat dari hasil dokumen yang dimiliki. Salah satunya berupa pendaftaran tanah tahun 1960 dan bukti kepemilikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 1992 dan bukti surat penguasaan lahan.

“Dari bukti ini sudah jelas, tanah ini milik kami” kata Nurahman saat ditemui korantransparansi.com di BPN sumenep, selasa, 03/04/2018.

Anehnya, kata Nurahman sekelompok orang yang mengklaim tanah percaton hanya berdasarkan kepemilikan akte notaris.

“Dari sini sudah jelas BPN ini ada permainan. Kenapa kalau hanya berdasarkan akte notaris pengaduan kok diterima. Kalau begitu tukang becak pun bisa mengkalaim tanah siapapun dengan landasan akte notaris. Ini tidak beres BPN Sumenep ini” tuturnya.

Kejanggalan lain kata Nurahman, terletak pada pengumuman pembuatan sertifikat yang dikeluarkan BPN. BPN hanya menempelkan pengumuman itu di papan informasi Kantor BPN Sumenep.

“Sesuai aturan pengumuman perkembangan itu dikasi kepada pemohon, dan diletakan di desa serta dipublikasi di media massa, baik itu cetak maupun media elektronik, tapi BPN Ini tidak” ungkapnya.

Lucunya lagi, lanjut Nurahman saat dirinya kroscek pemberkasan pada 20 Maret 2018 belum ada tandatangan dari panitia A, bamun selang satu hari kemudian tiba-tiba muncul pengumuman itu keluar tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pemohon.

“Malah pihak lain yang tahu. Ini sudah jelas BPN condong kepada orang lain. Yang perlu dipertanyakan, dapat (komisi) berapa BPN dari sekolompok orang itu,” tegasnya.