Kasus Hasbullah Kadis Pendik Kab.Pasuruan, Segera Naik Ke Penyidikan

Kasus Hasbullah Kadis Pendik Kab.Pasuruan, Segera Naik Ke Penyidikan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah sebelumnya Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang diatur pada UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335, oleh Aliansi Jurnalis Pasuruan (AJPB) ke Polres Pasuruan pada 20 Januari 2022 lalu..

Rabu (20/4/22) bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pasuruan, 10 pengurus harian AJPB bersama perwakilan pegiat sosial (LSM) dan perwakilan praktisi hukum, menggelar audensi dengan pihak Satreskrim Polres Pasuruan yang dihadiri secara langsung oleh Kasat Reskrim AKP.Adhi Putranto Utomo, KBO Reskrim Iptu Sunarti dan Kanit Pidum Ipda Anton.

Pada gelaran audensi tersebut Ketua AJPB Henry Sulfianto mewakili rekan jurnalis Pasuruan mempertanyakan progres penanganan perkara yang dilaporkan, pun demikian pula yang disampaikan oleh Anjar Suprianto perwakilan LSM.

Pelaporan yang dilayangkan oleh AJPB terkait dugaan pelanggaran UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335,dengan terlapor Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan, terus kami lakukan proses dan tidak ada kata berhenti atau berjalan ditempat,”tegas Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo.

Kasus Hasbullah Kadis Pendik Kab.Pasuruan, Segera Naik Ke Penyidikan

Lebih lanjut diterangkan olehnya, adapun progres penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum sudah memanggil para pihak diantara yakni pelapor,saksi-saksi, pihak terlapor, termasuk dua orang ahli hukum dan bahasa.