Kediri  

Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi

Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi
Suasana Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pandemi Covid-19 telah mengubah wajah dunia, termasuk salah satunya lalu lintas orang keluar masuk wilayah suatu negara tak terkecuali di Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindungan baik untuk masyarakat Indonesia pada umumnya dan orang asing yang berada diwilayah Indonesia.

Kebijakan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.

“Kehadiran orang asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah
menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, dimana orang asing tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi
Kediri Erdiansyah, dalam Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (23/3/2022)

Dijelaskannya, dalam sosialisasi tersebut sebagai orang asing, ada batasan ketika melakukan aktivitas. pelanggaran atas ketentuan mereka lakukan akan memiliki konsekuensi tidak hanya untuk orang asing, tetapi juga untuk diri mereka sendiri penjamin atau sponsor.

Keberadaan orang asing di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin, karena pada prinsipnya seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki
penjamin atau sponsor.