PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan DD dan ADD Kemirisewu, Kecamatan Pandaan akhirnya dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan. Selain Kepala Desa, M. Rifai, Bendahara Desa, Yusuf, juga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi yang memicu kerugian ratusan juta tersebut.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan ditahan. Penahanan berlangsung sejak Jumat malam kemarin lusa (18/2).
Informasi yang berhasil dihimpun WartaTransparansi.com , Rifai dan Yusuf mendatangi Mapolres Pasurian Jumat sore(18/2/22). Keduanya menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan.